Iki Radio - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Madiun.
Dari sejumlah barang bukti yang dihancurkan, narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram menjadi poin utama dalam giat tersebut.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor putusan pengadilan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Seluruh barang bukti berasal dari penanganan perkara periode Desember 2025 hingga April 2026. Selain sabu dalam jumlah besar, petugas juga memusnahkan berbagai jenis obat keras dan barang sitaan lainnya.
Diantaranya Pil doble L 766 Butir, Tramadol HCL 313 Butir, Trihexyphenidyl 50 Butir.
Selain itu juga dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya. Diantaranya, 16 unit handphone, 2 timbangan digital, 37 potong pakaian, 52 unit perkakas, dan 8 dokumen perkara.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara merusak barang hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun fungsi awal.
"Kami melaksanakan tugas pokok dan fungsi jaksa sebagai eksekutor. Langkah ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Hal ini sekaligus menjadi simbol ketegasan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Madiun.
Kejari Kabupaten Madiun memastikan akan terus menindak
tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika guna memberikan efek jera dan
menjaga kondusivitas masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.(ir)













.jpeg)











