Iki Radio - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pengambilan gambar di ruang publik tidak ditujukan untuk membatasi kerja jurnalistik maupun kebebasan pers.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan hal tersebut berkaitan pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid tentang pentingnya menghormati hak privasi seseorang ketika berada di ruang publik, terutama ketika seseorang direkam tanpa izin dan hasil rekaman tersebut kemudian dipublikasikan sebagai konten.
 |
| Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya |
“Perhatiannya Bu Menteri itu terkait dengan bahwa pada saat seseorang berada di ruang publik, kemudian ada orang lain mengambil gambar tanpa izin yang bersangkutan, kemudian gambar tersebut dipublikasikan, dijadikan konten. Nah, itu yang patut kita benar-benar hargai, privasi orang,” ujar Fifi Aleyda Yahya di Taman Kota GBK, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Fifi, konteks tersebut berbeda dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi mengenai suatu peristiwa kepada masyarakat.
Ia menegaskan, jurnalis tetap memiliki hak untuk mencari informasi, mendokumentasikan peristiwa publik, serta menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang berlaku.
“Jurnalis itu berhak mendapatkan informasi, berhak mencari informasi. Kemudian berhak juga mendokumentasikan peristiwa-peristiwa publik yang terjadi,” katanya.
Dirjen KPM Kemkomdigi juga memastikan pemerintah mendukung kerja jurnalistik sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Sepanjang kerja-kerja jurnalistik itu dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, itu sama sekali kita dukung dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Fifi Aleyda Yahya mengatakan dalam persoalan pengambilan gambar di ruang publik terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan bersama, antara lain kepatutan, hak privasi, dan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, keberadaan seseorang di ruang publik tidak serta-merta menghilangkan hak atas privasi. Karena itu, perlu ada perhatian terhadap bagaimana seseorang direkam, untuk kepentingan apa rekaman tersebut digunakan, serta apakah orang tersebut menjadi objek utama dalam dokumentasi.
“Memang terkait pemotretan di ruang publik itu juga sempat disinggung ke Menteri. Ada persoalan-persoalan yang harus dibicarakan, itu terkait kepatutan, terkait hak privasi sekali lagi, dan juga terkait perlindungan data pribadi,” jelas Fifi.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan batas antara dokumentasi peristiwa publik dan pengambilan gambar individu yang berpotensi mengganggu hak privasi.
“Hal-hal ini harus kita pikirkan sama-sama untuk lebih baik ke depannya agar mungkin kita semua lebih perhatian terhadap hak privasi seseorang pada saat yang bersangkutan ada di ruang publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fifi Aleyda Yahya menjelaskan bahwa persoalan menjadi berbeda apabila seseorang berada di ruang publik dan bukan menjadi objek utama perekaman suatu peristiwa.
Menurut dia, dokumentasi terhadap peristiwa yang memang berlangsung di ruang publik tetap dapat dilakukan, dengan tetap memperhatikan kepatutan serta hak-hak individu yang terekam.
“Pada saat yang bersangkutan tidak menjadi objek perekaman atau peristiwa yang berada pada saat seseorang ada di ruang publik, sepanjang tidak dilakukan perekaman tanpa izin dan yang bersangkutan tidak menjadi objek, saya pikir hal-hal tersebut bisa kita bicarakan,” katanya.
Kemkomdigi dengan demikian menempatkan kebebasan pers dan perlindungan privasi sebagai dua prinsip yang sama-sama harus dihormati. Kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokratis, sementara hak individu atas privasi dan perlindungan data pribadi juga perlu dijaga di tengah semakin masifnya produksi dan distribusi konten digital.
Penegasan tersebut menjadi penting seiring meningkatnya aktivitas perekaman dan penyebaran konten melalui media sosial, sehingga masyarakat diharapkan semakin memahami batas antara kepentingan publik, kebebasan berekspresi, dan hak privasi individu.