Iki Radio – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengambil langkah progresif dan tegas guna mengurai benang kusut serta polemik klasik terkait akurasi data penyaluran bantuan sosial (bansos).
Mulai semester dua tahun 2026, seluruh rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Madiun wajib ditempeli stiker khusus sebagai penanda identitas sosial.
Langkah ini diambil untuk memastikan intervensi jaring pengaman sosial dari pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Guna memuluskan program masif ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp395 juta yang bersumber dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2026.
Kebijakan stikerisasi ini bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan dengan tegas bahwa pihak eksekutif tidak akan berkompromi dalam pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi ketat, jika ada warga yang menolak pemasangan stiker, atau dengan sengaja merusak dan melepas stiker yang telah terpasang, mereka secara otomatis dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari kepesertaan bansos.
“Jangan nek bantuan gelem, tapi nek dikenehi (ditempeli) stiker enggak mampu enggak gelem. Nah, itu kan dusta di antara kita kan,” ujar Hari Wuryanto, Sabtu (23/05/2026).
Bupati yang akrab disapa Hari Wur ini juga mewanti-wanti masyarakat agar menjaga integritas program ini dengan tidak melakukan tindakan manipulatif di lapangan.
“Jangan sampai nanti setelah petugas menempel, malah diklentek (dilepas). Jadi nanti kalau kita sudah sampaikan mekanismenya, jika sampai dilepas, berarti dia otomatis dianggap mengundurkan diri dari daftar penerima,” tambah Bupati.
Di balik aspek penegakan disiplin data, Hari Wuryanto menekankan bahwa kebijakan ini mengusung misi moral yang besar, yaitu keterbukaan informasi publik.
Selama ini, rumor mengenai ketidaktepatan sasaran bansos kerap memicu gesekan sosial di tingkat akar rumput. Pemerintah daerah sering kali dituding subyektif dan tebang pilih dalam mendistribusikan bantuan.
Melalui stikerisasi, potret kemiskinan dan distribusi bantuan akan tersaji secara gamblang di hadapan publik. Langkah ini sekaligus menjadi instrumen validasi data secara sosiologis (melalui kontrol sosial masyarakat) untuk memutus mata rantai desas-desus negatif yang menuduh bahwa penerima bansos didominasi oleh kerabat perangkat desa, lurah, hingga lingkaran dekat bupati.
“Karena selama ini kita dinilai bahwa Pak Bupati itu pilih kasih. Jadi kalau sudah ada stiker di setiap rumah penerima, semuanya akan kelihatan jelas secara objektif. Ini dilakukan supaya validasi data kami semakin akurat, sekaligus agar tidak ada lagi rasa suudzon (prasangka buruk) dari teman-teman atau masyarakat semua,” imbuhnya.
Mempertimbangkan sensitivitas isu ini di tengah masyarakat, Pemkab Madiun bergerak cepat mengonsolidasikan jajaran birokrasinya hingga ke tingkat terbawah.
Rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang melibatkan Dinas Sosial, jajaran Camat, digelar untuk menyamakan persepsi dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penempelan stiker.
Pemerintah daerah menginstruksikan pendekatan yang humanis namun tetap tegas selama proses sosialisasi, mengingat penempelan stiker kerap memicu beban psikologis bagi sebagian warga.
Sosialisasi yang masif diharapkan mampu memberi pemahaman bahwa stiker tersebut adalah simbol akuntabilitas negara, bukan instrumen untuk menghakimi status sosial seseorang.
Berdasarkan data mutakhir dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun, saat ini tercatat ada sekitar 82.000 kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima berbagai skema bantuan sosial.
Hari Wuryanto menegaskan, indikator keberhasilan pembangunan daerah bukanlah seberapa banyak bantuan yang bisa dikucurkan, melainkan seberapa besar angka kemiskinan yang mampu ditekan setiap tahunnya.
Kebijakan stikerisasi ini diproyeksikan menjadi pemantik psikologis (shock therapy) yang diharapkan secara bertahap dapat mengurangi jumlah penerima bantuan sosial, terutama bagi keluarga yang secara ekonomi sebenarnya sudah mengalami peningkatan atau masuk kategori mampu namun enggan keluar dari zona nyaman bansos.
Lebih jauh, keberadaan stiker di rumah warga prasejahtera ini akan dijadikan alat kontrol performa bagi para pendamping program sosial di lapangan (seperti Pendamping PKH maupun TKSK). Mereka dituntut untuk tidak sekadar menjadi kurir atau pencatat administratif bantuan, melainkan bertindak sebagai mentor ekonomi.
“Mudah-mudahan dengan skema ini, angka penerima bisa terus berkurang karena kita ingin angka kemiskinan makro di Kabupaten Madiun juga turun secara riil. Di sinilah peran krusial pendamping agar sukses membimbing mereka dari status prasejahtera menuju keluarga yang mandiri dan sejahtera. Harapan besarnya, seluruh anggaran negara ini benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.(ir)



























