SURABAYA, Iki Radio — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, atas perkara tindak pidana korupsi pada sidang agenda putusan yang digelar Kamis (22/10/2026).
Selain itu, majelis hakim juga memvonis Maidi untuk membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti senilai Rp6,7 miliar.
Tak hanya Maidi, majelis hakim turut menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Berdasarkan pembuktian di persidangan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, Thariq Megah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Sementara itu, Rochim Ruhdiyanto divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, Maidi menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia memilih untuk mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk peluang mengajukan banding.
Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Maidi menilai putusan majelis hakim tergolong cukup baik karena permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan seluruhnya.
"Ya, cukup baguslah. Dari hasil putusan hari ini, saya pikir-pikir dulu karena permohonan jaksa di-reject semuanya," ujar Maidi, Kamis (22/10/2026).
Maidi mengaku belum bisa memastikan apakah akan menerima vonis tersebut atau menempuh upaya hukum banding. Ia menegaskan masih memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan tim hukumnya.
"Apakah nanti berlanjut atau tidak, saya pikir-pikir dulu. Nanti akan kita diskusikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maidi menyinggung adanya perbedaan pandangan antara JPU dan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut dirinya dengan hukuman 7,2 tahun penjara. Menurutnya, fakta dan data yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Meski enggan merinci poin putusan yang menjadi perhatian khususnya, Maidi menegaskan keyakinannya terkait penegakan kebenaran dalam kasus ini.
"Kebenaran itu bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran? Nanti waktu yang akan menjawab," tegasnya.

















