Iki Radio — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, senin (27/7/2026).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan rapat, tim Banggar, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja sama secara intensif.
"Semoga Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda yang definitif dan menjadi kado ulang tahun bagi Pemerintah Kabupaten Madiun," ujar Rudi Triswahono saat membacakan laporan Banggar, sebelum pengambilan keputusan.
Berdasarkan laporan Banggar dan pencermatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD T.A. 2025, Pemkab Madiun mencatatkan kinerja finansial yang positif dengan realisasi pendapatan melebihi target, yakni mencapai 102,87%.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono memimpin proses pengambilan keputusan persetujuan Raperda, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang dilanjutkan dengan ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat sebagai tanda resminya persetujuan bersama tersebut.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada seluruh jimpinan serta anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan T.A. 2025 telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Ia menguraikan beberapa catatan dan poin strategis yang harus segera ditindaklanjuti bersama.
Diantaranya percepatan pensertifikatan aset sebagai langkah pengamanan aset milik daerah secara hukum. Penyelesaian permasalahan pengelolaan pada Perumda objek wisata unggulan daerah. Serta Mandatory Spending sebagai penyesuaian alokasi sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lebih lanjut, Hari Wuryanto menekankan agenda mendesak yang telah menanti di depan mata, seperti penyusunan Perda Perubahan APBD T.A. 2026 dan penyusunan Perda APBD T.A. 2027.
"Untuk melaksanakan agenda-agenda tersebut,
diperlukan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Mari kita
bersama-sama melaksanakan agenda yang telah ditetapkan demi kepentingan
masyarakat Kabupaten Madiun yang BERSAJA (Bersih, Sehat, dan Sejahtera)," kata
Bupati Hari Wuryanto.(ir)



















