MADIUN, Iki Radio — Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional (HSN). Penetapan hari bersejarah ini disahkan secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan negara atas peran besar para ulama serta santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pemilihan tanggal 22 Oktober bukanlah tanpa alasan. Tanggal tersebut merujuk pada peristiwa bersejarah lahirnya Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari, pada tahun 1945.
Latar Belakang dan Kobaran Semangat Resolusi Jihad
Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tidak lantas membuat Indonesia sepenuhnya aman. Kedatangan tentara Sekutu yang diboncengi oleh NICA (Netherlands Indies Civil Administration) mengancam kedaulatan negara yang baru berdiri.
Merespons ancaman tersebut, KH Hasyim Asy'ari mengumpulkan para kiai se-Jawa dan Madura di Surabaya pada 22 Oktober 1945. Dalam pertemuan itu, dirumuskanlah fatwa Resolusi Jihad.
Poin Utama Resolusi Jihad
Membela tanah air dari cengkeraman penjajah merupakan kewajiban fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) bagi umat Islam, dan siapa pun yang gugur dalam perjuangan tersebut dikategorikan sebagai mati syahid.
Fatwa ini membakar semangat para santri dan laskar rakyat, seperti Laskar Hizbullah dan Sabilillah. Gelora perlawanan dari Resolusi Jihad inilah yang memicu perlawanan sengit rakyat di berbagai daerah dan menjadi pendorong utama meletusnya pertempuran dahsyat pada 10 November 1945 di Surabaya.
Perjalanan dan Penetapan Resmi Hari Santri
Gagasan untuk menetapkan Hari Santri Nasional sebenarnya pertama kali dicetuskan oleh kalangan santri dari Pondok Pesantren Babussalam, Malang, pada Juni 2014.
Selanjutnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional karena pertimbangan nilai sejarah Resolusi Jihad yang sangat kuat dan relevan bagi pilar kebangsaan.
Pemerintah menyambut baik aspirasi tersebut hingga akhirnya keluarlah Keppres No. 22 Tahun 2015.
Kini, Hari Santri Peringatan Nasional terus dirayakan setiap tahun sebagai momentum untuk meneladani perjuangan, nasionalisme, dan dedikasi santri bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

















