Iki Radio – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud)
Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas untuk menjamin pelaksanaan Seleksi
Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 berjalan bersih.
Langkah
ini ditandai dengan menggelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi
Bersama di Gedung Dwijahayu Dispendikbud Kabupaten Madiun, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan utama untuk memastikan seluruh
sistem penerimaan murid baru di Kabupaten Madiun berjalan secara objektif,
transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mutlak bebas dari pungutan liar
(pungli).
Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto,
memberikan apresiasi tinggi kepada Sekretaris Dinas (Sekdin) beserta jajaran
panitia yang telah merampungkan tahapan persiapan SPMB 2026. Ia menegaskan
bahwa dasar regulasi yang digunakan tahun ini masih sama dengan tahun lalu,
baik dari petunjuk teknis (juknis) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 sampai 6, terdapat
penyesuaian nomenklatur di mana sebutan bagi peserta didik kini resmi diganti
kembali menggunakan istilah "Murid".
‘’Dasar pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini adalah
meritokrasi dan keadilan. Harus sesuai regulasi agar tidak ada lagi asas like
and dislike (suka tidak suka) dan tidak ada masyarakat yang tidak terakomodir
dalam mendapatkan layanan pendidikan,’’ tegas Agus.
Perbedaan mendasar sekaligus inovasi dalam SPMB tahun ini
adalah adanya sinergi lintas jalur dengan melibatkan secara aktif jalur
pendidikan informal dan non-formal, mulai dari PAUD, IGTKI, IGRA, hingga Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Agus memaparkan, selama ini koordinasi SPMB cenderung
hanya terfokus pada konteks sekolah formal di jenjang SD dan SMP. Padahal,
penataan karakter harus dimulai sejak usia dini secara berkesinambungan demi
mengikis masalah "patahan kurikulum" yang kerap dikeluhkan
masyarakat.
"Kemarin-kemarin terjadi patahan. Di PAUD sudah
bagus, dasarnya terputus saat masuk SD. Begitu juga dari SD ke SMP, akhirnya
sekolah saling menyalahkan. Tahun ini kita ubah parameternya. Kurikulum di
PAUD, SD, SMP, hingga PKBM harus memiliki irisan yang jelas dan berkelanjutan (continuous
sustainability),’’ jelasnya.
Lebih jauh, keterlibatan PKBM didorong penuh untuk
menyisir masyarakat berusia di atas 21 tahun yang terkendala aturan pembatasan
usia di sekolah reguler, namun belum memiliki ijazah SD, SMP, atau SMA. Langkah
ini krusial mengingat data Dispendikbud mencatat masih ada sekitar 3.400 warga
Kabupaten Madiun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 13 tahun.
‘’Hak menikmati pendidikan dijamin UUD 1945 Pasal 31
sampai 33. Alangkah naifnya jika di Kabupaten Madiun masih ada 3.400 warga yang
belum menyelesaikan wajib belajar 13 tahun. Sekolah formal tidak boleh menghalang-halangi
masyarakat yang ingin bersekolah di jalur non-formal. Kita harus bergandengan
tangan dengan PKBM demi menyukseskan visi-misi Pak Bupati, yaitu Kabupaten
Madiun yang Bersahaja: Bersih, Sehat, dan Sejahtera. Sejahtera itu awalnya dari
pendidikan,’’ urainya.
Terkait pembiayaan, Agus memberikan maklumat keras kepada
seluruh panitia pelaksanaan SPMB dan para kepala sekolah di Kabupaten Madiun.
Pihaknya menjamin seluruh pembiayaan wajib belajar 13 tahun difasilitasi secara
gratis tanpa dibebankan satu sen pun kepada masyarakat.
Dispendikbud juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat
Kabupaten Madiun mengenai fleksibilitas penggunaan anggaran Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Kepala sekolah diberikan hak sepenuhnya untuk
melakukan improvisasi dan inovasi anggaran sesuai kebutuhan riil masyarakat,
bukan memaksakan kurikulum yang sulit diterima. Sekolah dituntut menerapkan
slogan Education for Sustainable Development agar terus berinovasi secara
istikamah dan akuntabel.
‘’Saya tegaskan, SPMB ini gratis. Tidak boleh ada suara
satu sen pun yang beredar atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum culas. Jika
panjenengan (kepala sekolah atau masyarakat) menemukan pelanggaran dan tidak
berani melapor ke siapa-siapa, langsung datang ke saya. Saya yang akan serahkan
langsung ke Pak Inspektur, Pak Kasat, atau Ketua Komisi A," tutur Agus.
Melalui komitmen bersama ini, Dispendikbud Kabupaten
Madiun berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya secara profesional
demi membangun kembali kepercayaan (trust) masyarakat luas terhadap integritas
sekolah di Kabupaten Madiun.
Acara ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Inspektur
Kabupaten Madiun, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Perwakilan BBPMP
Provinsi Jawa Timur. Kapolres Madiun (diwakili oleh Kasat Binmas Polres Madiun).
Selain itu, hadir pula unsur pelaksana lapangan seperti
pengawas TK, SD, dan SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S), Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS), perwakilan kepala sekolah TK, SD, SMP, hingga ketua PKBM
se-Kabupaten Madiun.(ir)