Iki Radio — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini menetapkan total belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).
"Apakah rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna.
Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan "setuju" secara serentak dari seluruh anggota dewan dan tamu undangan yang hadir. Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya beleid tersebut, diikuti ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.
Postur APBN 2027 Mengalami Peningkatan
Postur APBN Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati
mencatatkan kenaikan, baik pada target pendapatan maupun pagu belanja negara
jika dibandingkan dengan usulan awal dalam Nota Keuangan (NK) dan RAPBN.
Target pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun, naik dari usulan awal sebesar Rp3.426,03 triliun. Angka ini ditopang oleh:
- Penerimaan Perpajakan: Rp2.911,95 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp522,48 triliun
Sementara dari sisi pengeluaran, belanja negara disepakati sebesar Rp4.106,26 triliun, yang dialokasikan untuk:
- Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan Non K/L): Rp3.371,26 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp735 triliun
Atas postur belanja dan pendapatan tersebut, keseimbangan primer tercatat minus Rp20,85 triliun, sedangkan defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau setara dengan 2,4 persen terhadap PDB.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027
Pemerintah dan DPR RI juga menyepakati sejumlah indikator asumsi dasar ekonomi makro untuk tahun anggaran 2027 sebagai berikut:
|
Indikator Ekonomi |
Target / Asumsi Disepakati |
|
Pertumbuhan Ekonomi |
6,0% |
|
Laju Inflasi |
2,5% |
|
Nilai Tukar Rupiah |
Rp17.500 / US$ |
|
Suku Bunga SBN 10 Tahun |
6,9% |
|
Harga Minyak Mentah (ICP) |
US$75 / barel |
|
Lifting Minyak Bumi |
612,5 ribu barel/hari (naik dari usulan awal 610 ribu) |
|
Lifting Gas Bumi |
954 ribu barel setara minyak/hari |
Penyesuaian target lifting minyak bumi
dari 610 ribu menjadi 612,5 ribu barel per hari menjadi salah satu perubahan
positif yang disepakati guna mendukung optimalisasi penerimaan negara di sektor
energi pada tahun 2027.
















