Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, SGL, sebagai tersangka
dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bolmut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan
operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 14 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad
Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang
kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dari rangkaian kegiatan
tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan
pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. “Perkara ini bermula dari
adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK, yang
ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan diperoleh adanya dugaan tindak
pidana,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan 14 orang yang berada
di sejumlah lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, enam
orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih dan satu orang
diperiksa di Manado.
Enam orang yang diperiksa di Jakarta terdiri atas SGL
selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030, SYF selaku Kepala Dinas Pertanian
Pemkab Bolmut, NH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD)
Bolmut, YK selaku asisten pribadi bupati, serta ISM selaku sekretaris bupati.
Sementara RM, pihak swasta, diperiksa secara intensif di Manado.
KPK menduga SGL menetapkan fee sebesar 10 persen untuk
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Selain itu, terdapat
dugaan penetapan fee empat persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) serta satu persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan
barang dan jasa.
KPK juga menduga adanya pengaturan calon pelaksana proyek
sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut Achmad, daftar proyek di
lingkungan Dinas PUPR disebut telah dilengkapi dengan nama calon vendor sebelum
proses lelang dimulai.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala
Dinas PUPR diduga menghadap bupati dengan membawa daftar pekerjaan dan calon
vendor. Nama calon pemenang kemudian diduga ditentukan melalui proses plotting
sebelum tahapan pengadaan dilaksanakan.
Setelah itu, proses administrasi pengadaan diduga
dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan.
Pihak swasta juga diduga diminta mempersiapkan administrasi untuk memenuhi
persyaratan proses pengadaan.
Salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara
tersebut adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9
miliar. Berdasarkan dugaan fee 10 persen, nilai yang harus diserahkan sekitar
Rp190 juta. Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan uang Rp130 juta yang diduga
merupakan bagian dari fee tersebut. Uang itu ditemukan di kamar hotel di
Jakarta. Selain dugaan pemerasan proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan
gratifikasi oleh SGL dalam kurun 2023 hingga 2026.
Achmad menyebut nilai penerimaan yang saat ini diduga
mencapai sekitar Rp11,14 miliar. Salah satu penerimaan yang telah
diidentifikasi berasal dari seorang pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala
Dinas Kesehatan dan kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmut,
dengan nilai sekitar Rp350 juta.
KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya yang
nilainya sekitar Rp10,79 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan
periode ketika SGL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan
kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030. “Total penerimaan lain
senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami berikutnya dalam kegiatan penyidikan
ke depan,” kata Achmad.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang
tunai dengan total Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel
di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di
rumah Kepala BPKAD Bolmut.
Achmad menerangkan, setelah melakukan gelar perkara dan
memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap
penyidikan dan menetapkan SGL sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal
12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001. "KPK kemudian menahan SGL untuk 20 hari pertama,
terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," paparnya.
Achmad menilai perkara tersebut menunjukkan risiko ketika
proses pengadaan barang dan jasa telah ditentukan sejak awal sehingga tahapan
lelang berpotensi hanya menjadi formalitas. “Ketika pekerjaan proyek di
pemerintah daerah sudah di-setting dari awal dan pada setiap tahapan pengadaan
hanya menjadi kegiatan formalitas belaka,” ujarnya.
Pengawasan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap
pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Berdasarkan hasil Monitoring
Center for Prevention (MCP), Kabupaten Bolmut tercatat memiliki nilai 79,
sementara sektor pengadaan barang dan jasa berada pada angka 75 atau kategori
kuning.
KPK mencatat nilai MCP Kabupaten Bolmut pada 2025
sebelumnya berada di angka 76, sedangkan area pengadaan barang dan jasa berada
pada angka 58 atau kategori merah. Sementara berdasarkan Survei Penilaian
Integritas (SPI), skor integritas Pemkab Bolmut pada 2024 tercatat 72,76 atau
kategori rentan, dengan skor area pengadaan barang dan jasa 63. Pada 2025, skor
integritas meningkat menjadi 76 dan area pengadaan barang dan jasa mencapai
87,1.
KPK menilai peningkatan skor tersebut tetap perlu diikuti
pengawasan dan pengendalian yang kuat karena indikator pencegahan belum
serta-merta menutup seluruh celah terjadinya dugaan korupsi. Karena itu, KPK
mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil MCP dan SPI secara serius, khususnya
pada sektor pengadaan barang dan jasa. Penguatan pengawasan diperlukan untuk
memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, kompetitif, dan akuntabel.
KPK juga mengimbau pihak-pihak yang terkait dengan
perkara untuk kooperatif dalam proses penyidikan. Keterangan dari saksi dan
pihak terkait akan menjadi bagian dari pendalaman perkara yang masih
berlangsung.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa
kualitas tata kelola pengadaan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan prosedur,
tetapi juga oleh kepatuhan setiap pihak dalam menjalankan proses secara terbuka
dan bebas dari intervensi yang melanggar hukum.