Iki Radio — Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memperketat pengawasan serta menggodok pembatasan peredaran rokok elektrik atau vape.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya potensi penyalahgunaan vape sebagai modus baru peredaran gelap narkotika.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba yang diselipkan dalam cairan rokok elektrik.
"Akhir-akhir ini BNN banyak membongkar kasus narkotika dalam bentuk cairan, seperti cairan ganja dan sabu yang mau dipakai untuk rokok elektronik. Hasil penelitian juga menunjukkan indikasi bahwa sebagian rokok elektronik yang beredar terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut," ujar Eddy dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Pembatasan dan Pengawasan Vape di Ruang Wilis Bakorwil Madiun, Selasa (1/9/2026).
Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas, Pemprov Jatim menerbitkan surat edaran bersama yang menginduk pada Peraturan Pemerintah terkait pembatasan dan pengaturan penggunaan rokok konvensional maupun elektronik.
Beberapa poin utama kebijakan dan pengawasan yang digencarkan di wilayah Jawa Timur diantaranya Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan BNNP Jatim membentuk tim terpadu untuk mengawasi peredaran vape secara massif di seluruh kabupaten/kota.
Selain itu Pemprov Jatim menggodok regulasi larangan penjualan vape dalam radius 200 meter dari kawasan lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Jatim memperketat Area Kawasan Tanpa Rokok dan Vape, disertainya pengintensifan inspeksi mendadak (sidak) oleh kepala sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK).
Serta larangan keras penggunaan vape bagi remaja atau masyarakat berusia di bawah 21 tahun, dan Pembatasan dan pengawasan ketat penggunaan vape di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, angkutan umum, serta tempat keramaian massa.
Langkah pencegahan ini diperkuat oleh Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penggunaan vape di ruang publik bagi kelompok rentan, serta mengharamkan cairan vape yang disalahgunakan untuk bahan narkotika.
Eddy menjelaskan, sosialisasi surat edaran ini akan terus digencarkan secara berkelanjutan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Terkait sanksi dan penindakan bagi para pelanggar, pihak berwenang akan mengacu pada regulasi hukum yang berlaku.
"Penindakan disesuaikan dengan aturan. Jika terbukti mengandung narkotika, maka berlaku Undang-Undang Narkotika. Sedangkan jika melanggar ketentuan izin usaha, penindakannya menggunakan undang-undang terkait perizinan usaha," tegasnya.(ir)








.png)
.png)







