Iki Radio - BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan, termasuk tindakan operasi, bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun perlu diketahui bahwa tidak seluruh jenis operasi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena adanya ketentuan dan batasan layanan yang telah diatur dalam regulasi.
Dilansir dari laman resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jumat (2/1/2026), untuk memperoleh layanan operasi dengan pembiayaan BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur berjenjang.
Pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila diperlukan tindakan lanjutan, faskes tingkat pertama akan menerbitkan rujukan ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, terdapat sedikitnya 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Meski demikian, Permenkes juga menetapkan sejumlah pengecualian.
Berikut layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan :
1. Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
2. Operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Operasi yang biayanya telah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas wajib.
4. Operasi yang dilakukan di luar negeri.
5. Operasi untuk tujuan estetika atau kosmetik.
6. Operasi yang bertujuan mengatasi infertilitas.
7. Operasi ortodonsi atau tindakan bedah untuk meratakan gigi yang bersifat nonmedis.
8. Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau aktivitas yang membahayakan diri secara sengaja.
9. Operasi yang merupakan bagian dari pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
10. Operasi yang masih bersifat percobaan atau eksperimental.
11. Operasi yang berkaitan dengan penggunaan alat kontrasepsi atau tujuan nonkesehatan lainnya.
12. Operasi yang timbul akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa.
13. Operasi akibat kesalahan atau kelalaian medis yang seharusnya dapat dicegah.
14. Operasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.





















