Iki Radio/Berita Terbaru

Iki Yang Paling/Ngetop

Iki Ceritanya/Orang Terkenal

KLIK DISINI

Iki Dibaca Juga/Jangan Lewatkan

Iki Terbaru/Paling Greeess

Atasi Kemarau Panjang, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih Rp307 Juta di Ngawi

NGAWI, Iki Radio — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan air bersih dan sarana penanganan kekeringan senilai Rp307,1 juta kepada warga Dusun Gagan, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Rabu (21/10/2026).

Langkah ini diambil guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar di tengah puncak kemarau panjang yang melanda wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, alokasi bantuan sebesar Rp307.115.065 tersebut meliputi 225 rit distribusi air bersih, 420 unit jeriken (kapasitas 15 liter), 25 unit tandon air (kapasitas 1.200 liter), dan 200 lembar terpal penampung air.

Khofifah menjelaskan bahwa dari 25 kabupaten di Jatim yang membutuhkan dropping air bersih, sebanyak 24 daerah telah menetapkan Status Kedaruratan Kekeringan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

 

Mitigasi Komprehensif Dampak El Nino

Menurut Khofifah, penanganan kekeringan tahun ini memerlukan mitigasi menyeluruh karena adanya pembaruan prakiraan cuaca dari BMKG. Kemarau diperkirakan berlangsung lebih lama dari prediksi awal.

"Dulu diprediksi September puncak kemarau dan Oktober sudah mulai turun hujan. Namun update terbaru BMKG menyebutkan kemungkinan hujan baru turun Desember hingga Februari 2027. Jadi praktis tahun ini dan tahun depan hanya ada tiga bulan masa hujan. Oleh karena itu, mitigasi harus dilakukan secara lebih komprehensif," ujar Gubernur Khofifah.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Jatim berkoordinasi dengan Pemkab Ngawi mendatangkan Tim Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk menguji kelayakan pipanisasi sepanjang 2 kilometer dari sumber air terdekat. Jika memungkinkan secara teknis tanpa mengganggu pasokan desa asal, jaringan pipa ini diharapkan memangkas ketergantungan warga Dusun Gagan pada distribusi air armada truk.

Selain itu, Pemprov Jatim juga menyiapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) berkoordinasi dengan BMKG, serta menerbitkan surat edaran imbauan Salat Istisqa secara luas melibatkan MUI, DMI, ormas Islam, dan pesantren.


Jeritan Warga dan Duka Penanganan Karhutla

Dampak kekeringan dirasakan nyata oleh warga Dusun Gagan. Rusmini, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa sumur-sumur warga yang tergolong dangkal sudah mulai mengering sejak bulan April.

"Sumur-sumur di sini dangkal, cuma seperti penampung air hujan. Kalau tidak ada hujan ya kering. Solusinya nyari ke sungai, bikin sumur-sumur kecil di sana. Bantuan air yang masuk biasanya habis untuk kebutuhan dua hari saja," tutur Rusmini.

Di sisi lain, Pemprov Jatim terus memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah titik panas (hotspot) di Jatim berhasil ditekan signifikan dari lebih dari 600 titik menjadi 92 titik.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya relawan karhutla di kawasan Gunung Bromo.

"Kita juga berduka atas wafatnya lima relawan karhutla di Bromo. Semula empat, dan kemarin pagi satu relawan yang dirawat di RSUD Dr. Soetomo terkonfirmasi meninggal dunia. Saat ini masih ada satu personel lagi yang dirawat. Kita doakan semoga yang wafat husnul khotimah dan yang dirawat segera sembuh. Penyelamatan serta keamanan tim relawan karhutla harus selalu menjadi prioritas utama," tegasnya.

Melalui bantuan darurat dan rencana teknis dari Dinas SDA, Pemprov Jatim berkomitmen menjaga ketersediaan air bersih secara rutin sekaligus menghadirkan solusi pemenuhan air yang berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

 

Tekan Inflasi dan Bantu Warga, Dispertahan Ponorogo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

PONOROGO, Iki Radio — Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahan) Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan “Gerakan Pangan Murah Serentak” pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, menekan laju inflasi, sekaligus membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispertahan Kabupaten Ponorogo, Endah Widuri, menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bulog, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pelaku UMKM lokal, serta mitra strategis lainnya.

Berbagai komoditas pangan dipasarkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya beras SPHP, gula pasir, minyak goreng, ikan nila, bawang merah, bawang putih, cabai, telur ayam, hingga daging ayam.

“Gerakan Pangan Murah dari Dinas Pertahankan ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan. Pemerintah memberikan dukungan nyata untuk menekan inflasi yang ada,” ujar Endah.

Endah menambahkan, program ini merupakan agenda kerja rutin dari Bidang Ketahanan Pangan Dispertahan Ponorogo. Karena keterbatasan waktu dan anggaran, kegiatan ini dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu dengan target minimal lima kali pelaksanaan dalam setahun—termasuk saat peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur serta momen menyambut Natal dan Tahun Baru.


Antusiasme Warga Memburu Bahan Pokok

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Warga tampak memadati stan penjualan untuk berbelanja kebutuhan mendasar. Dari sekian banyak bahan pangan yang disediakan, ikan, telur, dan minyak goreng menjadi produk yang paling diburu warga.

Salah seorang pembeli, Retno (42), mengaku sangat terbantu dengan adanya pasar murah ini. Menurutnya, selisih harga yang ditawarkan cukup lumayan dibanding harga pasaran biasa.

“Gerakan Pangan ini sangat membantu warga untuk berbelanja di sini, soalnya harganya agak miring dari pasar,” ungkap Retno.

Ia pun berharap pemerintah daerah bisa menggelar kegiatan serupa lebih sering agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat terus menikmati bahan pokok berharga terjangkau.

“Semoga sering-sering mengadakan acara seperti ini, karena sangat membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga murah,” pungkasnya.

 

Pesan 5 Kg Ganja Daring dari Sumbar, Petani Asal Pujon Diringkus Polres Batu

BATU,Iki Radio — Jajaran Satresnarkoba Polres Batu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat lima kilogram. Seorang petani asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial DK alias S (33), ditangkap setelah nekat memesan barang haram tersebut secara daring dari Sumatra Barat.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Ngroto pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian melacak pengiriman kargo mencurigakan yang dikirim dari Kota Padang.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan lalu lintas pengiriman narkotika jalur darat yang mengarah ke wilayah Malang Raya. Petugas kemudian mengendus dan melacak keberadaan paket tersebut melalui jasa logistik kargo dengan resi tertanggal 30 September 2026.

“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok penerimanya. Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” tegas AKBP Panji Gedhe Prabawa saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

 

Disamarkan Tumpukan Kain Bekas

Untuk mengelabui petugas dan jasa pengiriman, pelaku menyamarkan lima kilogram ganja kering tersebut di bawah tumpukan kain bekas di dalam kardus berbalut bubble wrap hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DK mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp25 juta dari seorang pemasok berinisial H yang berdomisili di Padang. Komunikasi hingga transaksi pembayaran dilakukan melalui media sosial. Saat ini, kepolisian telah menetapkan sosok H ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti 5 kilogram daun ganja kering, kardus pengiriman berbalut bubble wrap hitam, potongan kain bekas pembalut paket, lembar resi pengiriman kargo, 1 unit ponsel pintar warna biru milik tersangka.

 

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka DK kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

 

Menaker Siapkan Estimasi KHL sebagai Acuan Penetapan UMP 2027

JAKARTA, Iki Radio — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menghitung dan menyiapkan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu bahan acuan penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027.

Yassierli menjelaskan bahwa proses kalkulasi ini memanfaatkan dan mengolah berbagai data yang telah dikumpulkan serta dievaluasi oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan hasil perhitungan estimasi KHL ini dapat segera dirilis dan dipublikasikan kepada publik.

"Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).


Ditempuh Lewat Pembahasan Tripartit dan Hukum yang Berlaku

Lebih lanjut, Menaker menerangkan bahwa seluruh formulasi pengupahan akan terus dibahas secara intensif bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depernas). Rangkaian pembahasan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang yang mengatur tindak lanjut sistem pengupahan dan penetapan batas upah minimum.

Terkait penetapan besaran akhir UMP, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya," terangnya.

Keputusan Akhir di Tangan Gubernur

Di samping pembahasan tingkat nasional, Yassierli menyampaikan bahwa penetapan angka resmi UMP di masing-masing daerah nantinya akan disahkan secara langsung oleh para gubernur berdasarkan masukan serta rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depprov).

Pemerintah berkomitmen untuk mengawal seluruh proses perhitungan ini secara transparan guna menciptakan keseimbangan yang adil antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.

"Nanti kan itu kan Gubernur nanti sesuai dengan masukan dari Depprov. Depernas nanti yang membahas," pungkas Yassierli.

 

Menpan RB Tegaskan Belum Ada Rencana Dialihkannya Pembayaran Gaji PNS ke Kopdes Merah Putih

JAKARTA, Iki Radio — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihak pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk mengalihkan mekanisme pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Rini menegaskan bahwa skema pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku selama ini. Fokus utama pemerintah adalah memastikan pencairan hak ASN berlangsung lancar dan tanpa kendala.

"Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan (gaji PNS melalui Kopdes). Kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu," ujar Rini saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pembahasan teknis terkait pengupahan dan pencairan anggaran berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Ia mengaku masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai wacana yang beredar tersebut.

"Tentunya kalau penggajian-penggajian itu mestinya nanti kita masih nyari informasi dulu dari Menteri Keuangan, begitu. Tapi pada prinsipnya saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan di dalam mendapatkan haknya," tambahnya.

Kementerian Keuangan Pastikan Skema Transfer Langsung Tetap Berjalan

Pernyataan Menpan RB sejalan dengan penegasan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pada Selasa (20/10/2026), Menkeu Suahasil memastikan bahwa skema pembayaran gaji ASN tidak akan mengalami perubahan. Pemerintah akan tetap menyalurkan gaji secara langsung ke rekening pribadi masing-masing ASN.

"Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang," pungkas Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.


Asal-Usul Wacana Penggajian Lewat Koperasi

Wacana pencairan gaji pegawai negeri dan pensiunan melalui koperasi sebelumnya dihembuskan oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa pembayaran gaji ASN bersama Kementerian Keuangan.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry pada Selasa (6/10/2026).

Ferry menjelaskan, langkah ini digagas guna memperkuat penetrasi layanan koperasi di tengah masyarakat serta meningkatkan daya saing koperasi terhadap lembaga perbankan konvensional.

Wacana tersebut juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR, yang turut mengusulkan pembentukan badan pengawas koperasi independen di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi dana simpanan masyarakat di koperasi.

 

Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Merbabu Terbakar, 2,55 Hektare Terdampak

BOYOLALI, Iki Radio — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan lereng Gunung Merbabu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Peristiwa yang pertama kali dilaporkan pada Selasa (20/10/2026) pukul 09.30 WIB tersebut diperkirakan berdampak pada lahan seluas 2,55 hektare.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton Panjaitan, menyampaikan bahwa area terdampak tersebar di tiga wilayah desa dan kelurahan.

"Wilayah yang terdampak meliputi Desa Jelok di Kecamatan Boyolali, Desa Ngagrong di Kecamatan Gladagsari, serta Kelurahan Kemiri di Kecamatan Mojosongo," ujar Berton dalam keterangannya dari Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menanggapi kejadian tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Boyolali bergerak cepat dengan melakukan kaji cepat di lokasi kejadian. Upaya penanganan juga didukung oleh koordinasi intensif bersama pihak pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Di lapangan, aksi pemadaman api dilakukan secara gotong royong oleh gabungan relawan bersama warga sekitar untuk mencegah kobaran api semakin meluas.

BNPB memastikan pemantauan dan koordinasi akan terus dilakukan secara berkala bersama tim gabungan di daerah guna memastikan penanganan di kawasan lereng Merbabu berjalan optimal.

Guna mengantisipasi potensi bahaya berlanjut, masyarakat yang menemukan titik api baru atau kondisi darurat di lingkungannya diimbau untuk segera melapor ke BNPB melalui layanan bebas pulsa di nomor 117.

 

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, 420 Penumpang Selamat dan 6 Orang Dilarikan ke Faskes

MERAK, Iki Radio — Insiden kebakaran melanda Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batu Mandi di perairan Selat Sunda, tepatnya sekitar 700 meter dari Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Selasa (20/10/2026) sore. Sebanyak 420 penumpang dilaporkan berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, sementara enam orang di antaranya mengalami luka-luka dan penanganan medis.


Kapolda Banten, Irjen Hendra Kurniawan, mengonfirmasi bahwa berdasarkan manifes, kapal tersebut mengangkut ratusan penumpang beserta puluhan unit kendaraan saat peristiwa terjadi.

"Jumlah penumpang berdasarkan manifes sebanyak 420 orang, terdiri dari 393 penumpang di dalam kendaraan dan 27 penumpang pejalan kaki. Selain itu, kapal tersebut mengangkut 89 unit kendaraan," ujar Hendra, Selasa (20/10/2026).

Kebakaran bermula sekitar pukul 16.34 WIB saat percikan api muncul di sekitar kolam dermaga sebelum akhirnya membesar dan menghanguskan bagian kapal. Petugas gabungan bergerak cepat mengevakuasi seluruh penumpang menuju lokasi aman di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menambahkan bahwa enam penumpang yang mengalami cedera dan kondisi panik langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat usai dievakuasi oleh tim gabungan dan PT ASDP Indonesia Ferry.

"Memang informasi dari teman-teman ASDP, ada lebih kurang enam penumpang yang cedera luka lecet atau mungkin ada yang panik, dan tadi malam sudah dibawa ke Puskesmas Merak dan Rumah Sakit Krakatau Medica," ungkap Maruli.

Pasca-proses evakuasi rampung, pihak PT ASDP Indonesia Ferry memprioritaskan fasilitas dan pendampingan bagi para penumpang agar dapat segera melanjutkan perjalanan ke tujuan masing-masing. Kepolisian dan pihak terkait saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti munculnya api pada KMP Batu Mandi.

 

Sekda Bangli Sidak Sejumlah Dinas Usai Temukan Kasus PNS Bolos 72 Hari

BANGLI, BALI, Iki Radio — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memperketat pengawasan dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil usai ditemukannya kasus seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Sebagai respons serta langkah antisipasi untuk memastikan kesiapan pelayanan publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dinas pada Selasa (20/10/2026).

“Ini untuk memastikan kesiapan pelayanan dan kedisiplinan para ASN di lapangan,” ujar I Dewa Bagus di Bangli, Bali, seperti dilansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa pembenahan kinerja birokrasi sangat krusial agar seluruh ASN dapat menjalankan tugas dengan penuh disiplin serta komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Adapun sidak tersebut menyasar beberapa instansi, antara lain Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),

Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli.

Meskipun dalam inspeksi tersebut tidak ditemukan pelanggaran signifikan, Sekda tetap mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan kerja yang berlaku.

Kronologi Kasus PNS Bolos 72 Hari

Kasus pelanggaran disiplin yang menjadi sorotan Pemkab Bangli ini melibatkan seorang PNS berinisial I Wayan W. Pegawai berpangkat Pengatur Tingkat I (golongan II/d) ini bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli.

Berdasarkan verifikasi data presensi pada aplikasi Sadia Padu, I Wayan W tercatat 72 hari kerja tidak hadir tanpa keterangan secara kumulatif pada Januari–Juni 2026. Dan 14 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja pada bulan Juni 2026.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Sanksi dan Proses Pemeriksaan

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh DPUPRPerkim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli melalui sistem Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026.

Sebelum dilaporkan ke BKPSDM, tim internal DPUPRPerkim sempat melayangkan surat panggilan pertama, namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. I Wayan W baru menghadiri panggilan kedua pada 1 Juli 2026. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia berdalih ketidakhadirannya pada 16–24 Mei 2026 disebabkan oleh sakit dan bersedia melampirkan surat keterangan rawat dari RSUD Bangli.

Atas pelanggaran tersebut, acuan sanksi awal adalah pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Namun, karena posisi bersangkutan sudah menduduki jabatan pelaksana, hukuman disesuaikan menjadi penurunan kelas jabatan ke kelas terendah selama 12 bulan sesuai Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat tegas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangli agar senantiasa mematuhi regulasi kehadiran dan menjaga kualitas pelayanan publik.

 

close
Pasang Iklan Disini