Iki Radio - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memastikan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah kini berada dalam posisi aman setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 triliun.
![]() |
| Mendagri Tito Karnavian (ketiga dari kiri), bersama para gubernur se-Sulawesi memberikan keterangan kepada media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026). (ANTARA) |
Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian
melalui keterangan resmi, di sela-sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah
Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar di Makassar, Sulawesi
Selatan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Mendagri Tito, langkah itu diambil
guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau perumahan tenaga kerja
PPPK oleh pemerintah daerah akibat keterbatasan fiskal daerah.
Mendagri mengungkapkan, alokasi tambahan dana tersebut diprioritaskan bagi 540 pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran.
"Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan,
pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9
triliun untuk 540 daerah," ujar Tito Karnavian.
Dukungan dari pusat tersebut disambut baik
oleh pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,
berharap skema penganggaran PPPK ke depan dapat diintegrasikan secara
berkelanjutan dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya, peran tenaga PPPK sangat penting dalam menopang pelayan publik dasar di kawasan daerah.
"Karena biar
bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru,
banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,"
kata Andi Sudirman.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mungkin salah satu
usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu
ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu
kebijakan dari Kementerian Keuangan," Kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto,
melalui keterangan resmi, 5 Agustus 2026 lalu.


















