Iki Radio/Berita Terbaru

Iki Yang Paling/Ngetop

Iki Ceritanya/Orang Terkenal

KLIK DISINI

Iki Dibaca Juga/Jangan Lewatkan

Iki Terbaru/Paling Greeess

Jambi Luncurkan 18 Bentor Sampah, TPS Liar Ditarget Ditutup

Iki Radio - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat upaya mewujudkan lingkungan bersih dan sehat melalui peluncuran 18 gerobak motor Operator Pengumpul dan Pengelola Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Program yang menjadi bagian dari Kampung Bahagia itu diluncurkan langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha di RT 18 Kelurahan Lingkar Selatan, Minggu (31/5/2026).

Peluncuran ditandai dengan pemotongan pita dan pemasangan stiker OPBM sebagai simbol dimulainya operasional bentor pengangkut sampah berbasis masyarakat di wilayah tersebut.

Namun, bagi Pemkot Jambi, program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana pengangkut sampah, melainkan juga membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Usai peluncuran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama warga langsung bergotong royong melakukan pengecoran jalan setapak dan pembangunan drainase sebagai bagian dari implementasi Kampung Bahagia.

Wali Kota Jambi Maulana mengapresiasi tingginya semangat kebersamaan masyarakat dalam mendukung program pembangunan berbasis lingkungan dan gotong royong tersebut.

Menurutnya, Kampung Bahagia tidak semata menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan budaya kebersamaan di tengah masyarakat perkotaan.

“Semangat gotong royong masyarakat sangat luar biasa. Banyak pembangunan akses jalan menuju masjid, sekolah, dan fasilitas umum dikerjakan bersama. Bahkan ada warga yang sukarela menghibahkan tanah demi kepentingan umum,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, Program Kampung Bahagia pada 2026 menjangkau 1.583 RT di Kota Jambi yang dilaksanakan dalam dua tahap agar pengawasan berjalan lebih optimal.

Tahap pertama berlangsung hingga 30 Juni dengan cakupan 796 RT, sementara tahap kedua dimulai Juli melalui musyawarah RT dan ditargetkan rampung pada November hingga Desember 2026.

Menurut Maulana, program tersebut menjadi istimewa karena mampu menjaga budaya gotong royong di tengah perkembangan Kota Jambi menuju kota metropolitan.

“Kota Jambi tidak boleh menjadi kota yang warganya saling tidak peduli. Kampung Bahagia menjadi wadah mempererat hubungan antarwarga melalui musyawarah dan kerja bersama,” tegasnya.

Selain memperkuat kohesi sosial, kebersihan lingkungan menjadi fokus utama melalui pengoperasian bentor OPBM.

Pemkot Jambi menargetkan keberadaan bentor mampu menghapus praktik pembuangan sampah sembarangan dan menata ulang kawasan yang selama ini menjadi titik pembuangan liar.

“Seiring pengoperasian bentor OPBM yang mulai berjalan, TPS liar di wilayah Lingkar akan kita tutup, dibersihkan, dan dijadikan taman atau ruang yang lebih bermanfaat,” kata Maulana.

Untuk mendukung pengawasan lingkungan, pemerintah juga memasang dua unit kamera pengawas (CCTV) di RT 18.

Maulana mengajak masyarakat membangun kesadaran baru bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.

“Kota Jambi bersih adalah jihad kita bersama. Kebersihan adalah sebagian dari iman. Mari kita disiplin membuang sampah sesuai aturan dan memanfaatkan layanan OPBM secara maksimal,” ujarnya.

Ke depan, masyarakat juga didorong mulai memilah sampah dari rumah, terutama plastik, botol, dan kaleng yang memiliki nilai ekonomi guna membantu pembiayaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Sementara itu, Ketua RT 18 Kelurahan Lingkar Selatan, Khairul Rahman, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah melalui Program Kampung Bahagia.

Menurutnya, program tersebut membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun penguatan pengawasan lingkungan.

“Kami mendapatkan pembangunan jalan sepanjang 37 meter ditambah swadaya masyarakat sekitar Rp34 juta, serta dua unit CCTV yang akan dipasang di titik strategis,” ujarnya.

Ia juga menilai bantuan bentor OPBM akan menjadi solusi penting dalam menjaga kebersihan kawasan permukiman.

“Bentor inilah yang nantinya membersihkan kampung kami. Tempat-tempat pembuangan sampah liar akan ditutup dan kami mengajak masyarakat mendukung penuh program ini,” katanya.

Melalui sinergi pemerintah dan masyarakat, Kampung Bahagia diarahkan tidak hanya membangun lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga menjaga nilai kekeluargaan, gotong royong, dan kepedulian sosial yang menjadi identitas masyarakat Jambi.

Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru DHE SDA dan Insentif Fiskal Bagi Eksportir Patuh

Iki Radio - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.

Seperti diutarakan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

"Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas domestik, penguatan nilai tukar, dan dukungan terhadap pembiayaan pembangunan," kata Menkeu yang didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BP BUMN/COO Danantara Indonesia Donny Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.

Sejalan dengan penerapan kewajiban tersebut, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.

Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penempatan devisa di dalam negeri. Dengan demikian, dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Pemerintah juga tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir tertentu yang memiliki hubungan dagang berdasarkan perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan internasional. Pengaturan tersebut dilakukan secara terukur untuk menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi tanpa mengurangi tujuan utama penguatan cadangan devisa nasional.

Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global.

Pemerintah Berlakukan PP 21 Tahun 2026, Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Diperkuat

Iki Radio - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026 mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel guna memastikan manfaat kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat.

Menurut Airlangga, implementasi PP 21 Tahun 2026 akan diawali pada tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. 

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). 

Melalui skema ini, pemerintah akan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri.

Pemerintah menilai pengaturan baru tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional dapat lebih optimal.

Data pemerintah menunjukkan tiga komoditas yang menjadi tahap awal implementasi PP 21 Tahun 2026 memiliki nilai ekspor mencapai USD66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar USD16,49 miliar.


Masa Transisi

Menko Airlangga menegaskan pemberlakuan PP 21 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027 sebagai waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan eksportir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa oleh perusahaan eksportir. Namun, eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak mengganggu arus perdagangan maupun aktivitas ekspor nasional.

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah tetap menjamin kepastian usaha serta menghormati kontrak-kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri. Karena itu, masa transisi disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dengan ketentuan baru. 

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” kata Menko Airlangga.

Melalui pemberlakuan PP 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan sumber daya alam strategis dapat semakin kuat sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta mendukung kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Air Berkah Umbul Jumprit Lengkapi Rangkaian Waisak 2570 BE Menuju Borobudur

Iki Radio - Rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2570 Buddhis Era (BE) Tahun 2026 memasuki tahap penting dengan pelaksanaan ritual pengambilan Air Berkah di Umbul Jumprit, Desa Jumprit, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2026).

Prosesi yang berlangsung sehari sebelum puncak perayaan Waisak di kawasan Candi Borobudur itu diikuti puluhan bhikkhu dan ratusan umat Buddha dari berbagai majelis. Ritual pengambilan air suci dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung khidmat di kompleks mata air yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi Waisak nasional.

Pengambilan Air Berkah menjadi salah satu simbol penyucian diri dalam ajaran Buddha sekaligus melengkapi rangkaian Waisak setelah sehari sebelumnya dilaksanakan pengambilan Api Dharma di Mrapen, Kabupaten Grobogan.

Dalam prosesi tersebut, para bhikkhu secara bergantian menuju sumber mata air Umbul Jumprit yang berada sekitar 25 meter dari altar utama. Dengan membawa kendi, mereka mengambil air dari mata air alami sambil melantunkan doa-doa suci.

Air yang telah ditampung kemudian dibawa kembali ke altar untuk didoakan bersama para bhikkhu dan umat Buddha sebelum diberangkatkan menuju Candi Mendut, Kabupaten Magelang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Muhammad Soleh Mubin, mengatakan momentum Waisak menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan dan kedamaian antarumat beragama di Indonesia.

Menurutnya, keberagaman yang dimiliki Indonesia merupakan kekuatan bangsa yang harus dijaga melalui pengamalan nilai-nilai agama secara konsisten dan penuh tanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa kedamaian akan tercipta apabila setiap pemeluk agama menjalankan ajaran keyakinannya dengan baik serta menjunjung tinggi toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kalau kedamaian itu tercipta dari masing-masing penganut agama yang semuanya ada di Indonesia, maka kejayaan dan harga diri bangsa Indonesia akan menjadi cahaya yang menerangi kita semua,” ujar Soleh Mubin.

Muhammad Soleh juga menjelaskan makna simbolis penyalaan lilin panca warna dalam rangkaian Waisak yang mencerminkan semangat pengorbanan dan pengabdian untuk memberikan manfaat bagi sesama.

Menurutnya, nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam ajaran agama dapat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang harmonis, damai, dan berkeadaban.

Sementara itu, Ketua DPD Walubi Jawa Tengah, Tanto Harsono, mengatakan pengambilan Air Berkah merupakan bagian integral dari persiapan puncak Tri Suci Waisak 2570 BE yang akan dipusatkan di kawasan Candi Borobudur.

Sebanyak 22 kendi Air Berkah disiapkan untuk dibawa ke Candi Mendut sebelum selanjutnya digunakan dalam prosesi sakral bersama Api Dharma, kitab suci, dan simbol-simbol keagamaan lainnya.

“Air Berkah ini akan disakralkan terlebih dahulu di Candi Mendut dan besok bersama Api Dharma serta kitab suci akan menjadi bagian dari prosesi puncak Waisak,” kata Tanto.

Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan Waisak tahun ini berjalan lancar serta mampu memperkuat semangat kebajikan, kasih sayang, dan kedamaian sebagaimana diajarkan Sang Buddha.

Setelah menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam dari Temanggung, rombongan pembawa Air Berkah tiba di Candi Mendut, Kabupaten Magelang.

Setibanya di lokasi, Air Berkah langsung diterima oleh para Bhikkhu Sangha, panitia nasional Waisak, tokoh agama Buddha, serta Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Kementerian Agama, Nyoman Suriadarma.

Selanjutnya, air suci tersebut disakralkan melalui pembacaan paritta suci sebelum menjadi bagian dari prosesi puncak Tri Suci Waisak 2570 BE yang akan berlangsung di kawasan Candi Borobudur.

Perayaan Waisak tahun ini mengusung semangat penguatan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan perdamaian, sekaligus menjadi momentum refleksi bagi umat Buddha untuk mengimplementasikan ajaran Buddha dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bidik Pasar 3,3 Juta Jiwa, DPMPTSP Kabupaten Madiun Tawarkan Proyek Strategis RS Spesialis Siap Investasi (IPRO)

Iki Radio – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun secara resmi memperkenalkan peluang investasi strategis baru. 

Proyek yang masuk dalam kategori Investment Project Ready to Offer (IPRO) kali ini adalah pembangunan Rumah Sakit (RS) Spesialis yang dirancang untuk menjadi fasilitas kesehatan rujukan utama di wilayah Madiun Raya.

Sebagai proyek berstatus IPRO, rencana pembangunan ini dipastikan telah matang melalui kajian komprehensif. Artinya, proyek ini dinilai sangat layak dan siap untuk segera didanai oleh investor tanpa perlu mengkhawatirkan kendala perizinan atau sengketa lahan di tahap awal.

Melalui akun Instagram resminya, DPMPTSP Kabupaten Madiun menekankan bahwa aspek strategis menjadi kunci utama dari proyek ini. 

RS Spesialis tersebut menawarkan nilai investasi tinggi karena didukung oleh infrastruktur yang mapan serta lokasi yang sangat premium.

Proyek ini akan memanfaatkan lahan strategis milik Pemerintah Kabupaten Madiun yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 179, Kota Madiun (eks Kantor Disnaker Kabupaten Madiun) dengan luas lahan 6.850 meter persegi dan luas bangunan eksisting 1.657 meter persegi.

Berada di jalur utama dengan arus lalu lintas yang padat, lokasi ini menjamin kemudahan aksesibilitas. Selain dekat dengan kawasan militer Batalyon Infanteri 501/Bajra Yudha, calon RS Spesialis ini hanya berjarak 20 menit dari Gerbang Tol Madiun, sebuah keunggulan logistik yang memastikan kelancaran mobilitas pasien maupun distribusi alat kesehatan.

Kehadiran RS Spesialis ini diproyeksikan mampu melayani estimasi 3,3 juta penduduk di wilayah Madiun Raya. Target pasar utamanya mencakup pasien rujukan BPJS Kesehatan, pemegang asuransi swasta, dan pasien umum yang membutuhkan layanan subspesialistik tingkat lanjut.

Dengan status ready to offer, para investor dapat langsung melompati tahap perencanaan awal yang rumit dan memakan waktu.

Kehadiran RS Spesialis ini diharapkan tidak hanya mampu menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan subspesialistik yang berkualitas, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi baru di sektor kesehatan Madiun dan sekitarnya.(ir)

Dari 38 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur, ini 33 Daerah Yang Raih WTP LHP LKPD Tahun 2025

Iki Radio - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada 33 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. 



Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2025 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur.

Rincian Opini atas LKPD Tahun 2025 dan prosentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2025 pada 33 pemerintah daerah adalah sebagai berikut: 

Dengan demikian, 33 LHP LKPD yang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah tersebut, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujar Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, Jum'at (29/5/2026). 

Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhikewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

1. Pengelolaan dan penatausahaan Aset diantaranya Aset Tetap, Aset Lain-Lain Rusak Berat, Aset Tak Berwujud dan Properti Investasi belum tertib;

2. Kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dari Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan;

3. Pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah belum sesuai ketentuan;

4. Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal;

5. Masih terdapat Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Konstruksi.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2025 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada 33 pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh 33 pemerintah daerah tersebut.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait denganpenganggaran. 

“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. 

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah  LHP diterima. 


Banyuwangi 14 Kali Berturut-Turut Pertahankan WTP dari BPK

Iki Radio - Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Banyuwangi, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini merupakan ke-14 kalinya secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Kantor BPK Jatim, Sidoarjo, pada Jumat (29/5/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni'mah.

Predikat WTP merupakan opini tertinggi dari BPK terhadap laporan keuangan pemerintah. Penilaian tersebut diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. 

Yuan mengucapkan selamat atas prestasi Banyuwangi serta kabupaten dan kota lain yang telah berhasil mempertahankan predikat WTP. 

"Di dalamnya sudah disampaikan rekomendasi-rekomendasi dan juga action plan. Kami harap bisa segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Bupati Ipuk bersyukur Banyuwangi berhasil mempertahankan tata kelola keuangan daerah. Bagi Ipuk, mempertahankan capaian opini WTP dari BPK bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan konsistensi, kebersamaan, tata kelola keuangan yang baik, serta kesungguhan untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami terus berupaya memanfaatkan dan mengelola keuangan daerah dengan baik, serta bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ipuk.

“Terima kasih kepada BPK yang telah memberikan arahan dari tahun ke tahun. Terima kasih juga kepada seluruh rekan-rekan perangkat daerah dan DPRD Banyuwangi atas sinergi yang baik selama ini, sehingga Banyuwangi mampu mempertahankan opini WTP selama 14 tahun bertutut-turut sejak 2012," imbuhnya.

Torehan WTP kali ke-14 ini membuat Ipuk yakin bahwa menciptakan program pelayanan publik bisa sejalan dengan akuntabilitas keuangan, terutama di tengah efisiensi anggaran seperti saat ini.

Penerapan efisiensi anggaran, kata Ipuk, menumbuhkan tantangan tersendiri bagi daerah, bagaimana program pembangunan tetap berjalan optimal, meski dengan alokasi anggaran yang terbatas.

“Dalam kondisi ini, kami memilih untuk fokus. Tidak semua program kami geber, melainkan memilih skala prioritas. Sehingga dengan anggaran sedikit, bisa dioptimalkan untuk tujuan yang kita rancang. Kami juga selalu memastikan agar semua transaksi akuntabel, dan bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

“Selain segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, kami akan terus memperkuat konsolidasi antar OPD dan unsur terkait untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tambah Ipuk. 

Tak Sekadar Administrasi, WTP Kedelapan Lumajang Jadi Modal Perbaikan Layanan

Iki Radio - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Raihan tersebut menjadi capaian kedelapan secara berturut-turut bagi Pemkab Lumajang dalam pengelolaan keuangan daerah.

Opini WTP diterima Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bersama Ketua DPRD Kabupaten Lumajang saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jatim, pada Jumat (29/5/2026).

Indah menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurut dia, opini WTP menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini saya bersama Ketua DPRD menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI. Alhamdulillah, hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi berbagai pihak dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Meski demikian, Indah menilai opini WTP bukan tujuan akhir. Capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan agar mampu mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

“Kami ingin agar tata kelola keuangan dan pemerintahan tidak hanya baik secara administrasi, tetapi juga mampu mendukung pelayanan publik yang semakin efektif dan pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut menunjukkan komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya kerja yang akuntabel, profesional, dan bertanggung jawab.

Menurut Agus, capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lumajang.

“Delapan kali berturut-turut meraih opini WTP tentu menjadi capaian yang patut disyukuri. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kualitas tata kelola keuangan yang baik tersebut mampu mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas dan pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari mekanisme evaluasi untuk memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan program pembangunan daerah.

Menurut Agus, opini WTP tidak hanya mencerminkan kualitas laporan keuangan, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja, efektivitas program, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Opini WTP bukan sekadar capaian administrasi, tetapi menjadi fondasi untuk terus memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Pemkab Lumajang berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Dengan capaian WTP kedelapan secara berturut-turut, Pemkab Lumajang optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pembangunan daerah yang memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

close
Pasang Iklan Disini